Syarat dan Prosedur Pemindahan jenazah dari tempat
lama ke tempat yang baru

Pemindahan makam adalah proses memindahkan jenazah dari satu tempat pemakaman ke tempat pemakaman lain. Pemindahan ini bisa dilakukan karena berbagai alasan, seperti keinginan keluarga untuk memindahkan jenazah ke pemakaman keluarga atau pemakaman yang lebih dekat dengan rumah

Beberapa alasan pemindahan makam :

  • Permintaan keluarga:
    Keluarga ingin memindahkan jenazah ke lokasi pemakaman yang lebih dekat, atau ke pemakaman keluarga / Sandiego Hills Memorial Park.
  • Kemaslahatan umum:
    Pemindahan makam dilakukan untuk kepentingan umum, seperti proyek pembangunan. 
  • Kondisi makam yang tidak layak:
    Makam yang terancam longsor, terendam banjir, atau berada di lokasi yang tidak layak dapat dipindahkan. 
  • Kesalahan pemakaman:
    Jika terjadi kesalahan dalam pemakaman, seperti salah nama atau salah lokasi, makam dapat dipindahkan. 

Pemindahan makam memiliki syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, baik dari segi agama, hukum, maupun administratif. 

Secara umum, pemindahan makam dapat dilakukan jika ada alasan yang jelas dan mendesak, seperti kepentingan umum (pembangunan jalan, fasilitas umum), atau keinginan keluarga untuk menyatukan makam keluarga. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk izin dari pihak terkait, pemenuhan persyaratan administratif, dan pertimbangan hukum serta agama. 

Syarat dan Ketentuan Pemindahan Makam :

  1.  Izin dan Persetujuan:
    • Izin Penggalian: Memperoleh izin resmi dari pihak yang berwenang, seperti Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau pengelola TPU (Tempat Pemakaman Umum). 
    • Persetujuan Ahli Waris: Mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas makam tersebut. 
    • Rekomendasi Dinas Kesehatan: Untuk pemindahan antar daerah, mungkin diperlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. 
  2. Persyaratan Administratif:
    • Mengisi formulir permohonan pemindahan makam. 
    • Menyerahkan fotokopi KTP ahli waris atau penanggung jawab. 
    • Menyerahkan fotokopi surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku. 
    • Menyerahkan surat pernyataan dari penanggung jawab atau ahli waris yang berisi jaminan bebas tuntutan dari pihak lain. 
  3. Pertimbangan Hukum dan Agama:
    • Hukum Islam: Dalam Islam, pemindahan makam diperbolehkan jika ada alasan yang kuat (kemaslahatan) dan tidak merusak tubuh jenazah. 
    • Kemaslahatan: Alasan pemindahan makam harus jelas dan mendesak, seperti kepentingan umum atau keinginan menyatukan makam keluarga. 
    • Tidak Merusak Jenazah: Pemindahan makam harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak atau mengganggu tubuh jenazah. 
  4. Prosedur Pemindahan:
    • Persiapan: Memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mendapatkan izin yang diperlukan. 
    • Penggalian: Melakukan penggalian makam sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian. 
    • Pemindahan: Memindahkan jenazah atau kerangka jenazah ke lokasi yang baru dengan tertib dan hormat. 
    • Penataan Ulang: Menata ulang makam di lokasi baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  5. Biaya:
    • Biaya pemindahan makam bervariasi tergantung pada lokasi, kondisi makam, dan pihak yang terlibat. 
    • Biaya dapat mencakup biaya izin, penggalian, pemindahan, dan penataan ulang makam.

Catatan Tambahan :

  • Pemindahan makam sebaiknya dilakukan setelah jenazah dimakamkan dalam jangka waktu yang cukup lama (minimal 1 tahun) agar proses pemindahan lebih mudah dan tidak mengganggu jenazah. 
  • Penting untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pengelola TPU, tokoh agama, atau ahli hukum, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat. 
  • Pemerintah daerah mungkin memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut tentang pemindahan makam di wilayahnya.